BANDUNG — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat membuka pelatihan koperasi syariah gratis bagi 100 pengelola koperasi. Pendaftaran berlangsung hingga 2 Agustus 2026, sedangkan pelatihan dijadwalkan pada 11–13 Agustus 2026.
Program tersebut diselenggarakan melalui UPTD Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha atau P3W Jawa Barat. Kesempatan ini terbuka bagi pengurus, pengawas, maupun anggota koperasi yang ingin memperkuat tata kelola kelembagaannya berdasarkan prinsip syariah.
Pelatihan koperasi syariah terbuka bagi koperasi eksisting
Peserta pelatihan harus berasal dari koperasi yang sudah berdiri dan menjalankan kegiatan kelembagaan. Program ini dapat diikuti oleh pengelola koperasi konvensional ataupun koperasi syariah di wilayah Jawa Barat.
Koperasi asal peserta juga dipersyaratkan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT, minimal untuk Tahun Buku 2025. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelatihan diarahkan kepada koperasi aktif yang membutuhkan penguatan kapasitas pengelolaan.
Peserta dapat berasal dari unsur pengurus yang menjalankan operasional koperasi, pengawas yang bertugas memastikan kepatuhan organisasi, atau anggota yang mempunyai peran dalam pengembangan lembaga.
Karena kuota hanya tersedia bagi 100 peserta, calon pendaftar disarankan tidak menunggu mendekati batas akhir. Pendaftaran tetap akan melalui pemeriksaan kesesuaian persyaratan yang telah ditentukan penyelenggara.
Pelatihan ini tidak dipungut biaya. P3W Jawa Barat mengingatkan calon peserta agar menggunakan saluran pendaftaran dan informasi resmi untuk menghindari kekeliruan maupun pihak yang meminta pembayaran atas nama program.
Peserta mempelajari regulasi hingga mekanisme akad
Materi pelatihan koperasi syariah tidak hanya membahas perbedaan dasar antara koperasi konvensional dan syariah. Peserta akan memperoleh pembekalan mengenai kebijakan pengembangan, regulasi, kelembagaan, serta mekanisme akad dalam kegiatan koperasi.
Pemahaman akad menjadi salah satu bagian penting karena kegiatan koperasi syariah harus mempunyai dasar transaksi yang jelas. Pengelola perlu memahami hubungan antara koperasi dan anggota, jenis layanan yang diberikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pembekalan regulasi dan kelembagaan juga diperlukan agar perubahan atau penguatan operasional koperasi tidak berhenti pada penggunaan label syariah. Prinsip tersebut harus diterapkan dalam pengambilan keputusan, administrasi, pelayanan anggota, dan pengelolaan kegiatan usaha.
Melalui pelatihan ini, pengelola koperasi konvensional dapat mempelajari langkah yang perlu disiapkan apabila ingin melakukan transformasi. Sementara itu, koperasi syariah yang telah berjalan dapat menggunakannya untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan operasional.
P3W Jawa Barat menargetkan peserta memiliki kemampuan lebih baik dalam mengembangkan koperasi yang transparan, kompetitif, dan dipercaya anggota. Kapasitas pengelola menjadi penting karena keberlanjutan koperasi sangat bergantung pada kualitas tata kelola, bukan semata-mata jumlah anggotanya.
Pendaftaran dibuka hingga 2 Agustus 2026
Calon peserta dapat mendaftar melalui tautan resmi s.id/pelatihankoperasisyariah. Informasi program juga tersedia melalui akun media sosial resmi P3W Jawa Barat, yakni @p3wjabar.
Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi layanan WhatsApp panitia di nomor 0812-2086-8260. Pendaftar sebaiknya memastikan data koperasi, kedudukan dalam organisasi, dan bukti pelaksanaan RAT telah dipersiapkan sebelum mengisi formulir.
Pelatihan akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Agustus 2026. Jadwal dan ketentuan teknis lanjutan akan disampaikan penyelenggara kepada peserta yang memenuhi persyaratan.
Informasi resmi mengenai program ini diterbitkan P3W Dinas KUK Jawa Barat pada 17 Juli 2026. Calon peserta dapat memeriksa pengumuman lengkap melalui laman resmi P3W Jawa Barat. (AS)