Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sebagai portal berita online yang berkomitmen pada standar jurnalistik, Pluang.id tunduk dan berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pedoman ini menjadi acuan utama dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, dan sesuai kode etik.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi syarat Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) mencakup artikel, komentar, gambar, suara, video, dan berbagai bentuk konten lain yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, di luar redaksi.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada sisi berita yang lain untuk menjamin keberimbangan dan keadilan.
- Dalam keadaan mendesak, berita dapat diterbitkan terlebih dahulu dengan syarat:
- Sumber berita jelas dan kredibel.
- Media menyatakan berita masih membutuhkan verifikasi lanjutan.
- Media wajib memperbarui berita setelah proses verifikasi dilakukan.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
- Media wajib memiliki syarat dan ketentuan jelas mengenai konten UGC.
- Pengguna yang ingin mempublikasikan konten biasanya diwajibkan melakukan registrasi dan login.
- Konten UGC dilarang memuat fitnah, hoaks, cabul, sadis, provokasi kebencian berdasarkan SARA, atau mendorong tindakan kekerasan.
- Media berhak menyunting atau menghapus konten UGC yang melanggar syarat.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan publik atas konten UGC.
- Media wajib menghapus, memperbaiki, atau menindaklanjuti konten UGC yang bermasalah maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Media wajib menyediakan mekanisme ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Jika ada ralat/koreksi/hak jawab, media wajib menautkan ke berita asli.
- Tanggal dan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab harus dicantumkan.
- Jika berita berasal dari media lain, maka koreksi yang dilakukan media asal wajib turut dipublikasikan oleh media yang mengutip.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali untuk alasan khusus:
- Kesalahan substansial.
- Pertimbangan moral: SARA, kesusilaan, perlindungan anak, korban kekerasan, atau pengalaman traumatis.
- Alasan lain sesuai penilaian Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan, dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
6. Iklan
- Media wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
- Setiap konten berbayar (advertorial, sponsor, konten berlabel iklan) harus ditandai secara jelas agar tidak membingungkan pembaca.
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di situsnya, agar diketahui publik bahwa media tunduk pada aturan Dewan Pers.
9. Sengketa
Apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini, penyelesaiannya diserahkan kepada Dewan Pers.
Ditetapkan oleh Dewan Pers pada tanggal 3 Februari 2012, di Jakarta.