UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis di 2026, Begini Caranya
- account_circle Redaktur Redaktur
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pluang.Id, KABAR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI kembali melanjutkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026. Program ini secara khusus menyasar pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya melalui mekanisme self declare atau pernyataan mandiri kehalalan produk.
Program SEHATI merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas ekosistem produk halal nasional sekaligus mendorong peningkatan daya saing UMK, baik di pasar domestik maupun global. Dengan sertifikat halal, produk UMK diharapkan lebih dipercaya konsumen dan memiliki nilai tambah secara ekonomi.
Kriteria UMK Mengacu Keputusan Kepala BPJPH
Untuk mengikuti program SEHATI 2026, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan BPJPH. Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Secara umum, mekanisme self declare diperuntukkan bagi pelaku UMK dengan proses produksi sederhana, bahan baku yang terjamin kehalalannya, serta tidak menggunakan bahan berisiko tinggi. Dalam prosesnya, pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
BPJPH menegaskan bahwa meski gratis, proses sertifikasi tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kejujuran pelaku usaha dalam menyatakan kehalalan produknya.
Dorong Kesadaran dan Praktik Usaha Berkelanjutan
Program SEHATI tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga untuk membangun kesadaran pelaku UMK bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.
Pelaku UMK yang ingin mengikuti program ini dapat memperoleh informasi resmi melalui kanal layanan BPJPH, laman SiHalal, maupun pusat layanan informasi halal di daerah masing-masing. Pemerintah berharap, melalui SEHATI 2026, semakin banyak UMK yang naik kelas dan mampu bersaing di pasar halal yang terus tumbuh.
Syarat dan Ketentuan
Dilansir dari bpjph.halal.go.id, berikut kriteria lengkap UMK yang dapat mengikuti program SEHATI 2026:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diklasifikasikan sebagai usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
- Menjalankan proses produksi sederhana dan kehalalannya dapat dijamin.
- Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang bersinggungan dengan unsur haram.
- Memiliki omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
- Memastikan lokasi, tempat, dan alat produksi halal tidak bercampur dengan alat produksi non-halal.
- Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam jenis produk yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Produk telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali jika bahan berasal dari produsen atau RPH yang telah bersertifikat halal.
- Jika menggunakan daging giling, maka wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan mandiri sesuai prinsip halal.
- Proses produksi menggunakan peralatan sederhana, secara manual atau semi-otomatis (bukan skala pabrik).
- Proses pengawetan harus sederhana, dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara daring melalui sistem SIHALAL, yang mencakup:
- Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
- Surat pernyataan self declare
- Ikrar kehalalan produk
- Daftar bahan dan proses produksi
- Nama dan foto produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Data Penyelia Halal
BPJPH menekankan seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui SIHALAL.
(red)
- Penulis: Redaktur Redaktur

Saat ini belum ada komentar