Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar » UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis di 2026, Begini Caranya

UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis di 2026, Begini Caranya

  • account_circle Redaktur Redaktur
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pluang.Id, KABARBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI kembali melanjutkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026. Program ini secara khusus menyasar pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya melalui mekanisme self declare atau pernyataan mandiri kehalalan produk.

Program SEHATI merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas ekosistem produk halal nasional sekaligus mendorong peningkatan daya saing UMK, baik di pasar domestik maupun global. Dengan sertifikat halal, produk UMK diharapkan lebih dipercaya konsumen dan memiliki nilai tambah secara ekonomi.

Kriteria UMK Mengacu Keputusan Kepala BPJPH

Untuk mengikuti program SEHATI 2026, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan BPJPH. Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Secara umum, mekanisme self declare diperuntukkan bagi pelaku UMK dengan proses produksi sederhana, bahan baku yang terjamin kehalalannya, serta tidak menggunakan bahan berisiko tinggi. Dalam prosesnya, pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

BPJPH menegaskan bahwa meski gratis, proses sertifikasi tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kejujuran pelaku usaha dalam menyatakan kehalalan produknya.

Dorong Kesadaran dan Praktik Usaha Berkelanjutan

Program SEHATI tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga untuk membangun kesadaran pelaku UMK bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.

Pelaku UMK yang ingin mengikuti program ini dapat memperoleh informasi resmi melalui kanal layanan BPJPH, laman SiHalal, maupun pusat layanan informasi halal di daerah masing-masing. Pemerintah berharap, melalui SEHATI 2026, semakin banyak UMK yang naik kelas dan mampu bersaing di pasar halal yang terus tumbuh.

Syarat dan Ketentuan

Dilansir dari bpjph.halal.go.id, berikut kriteria lengkap UMK yang dapat mengikuti program SEHATI 2026:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diklasifikasikan sebagai usaha mikro atau kecil.
  2. Menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
  3. Menjalankan proses produksi sederhana dan kehalalannya dapat dijamin.
  4. Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang bersinggungan dengan unsur haram.
  5. Memiliki omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
  6. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  7. Memastikan lokasi, tempat, dan alat produksi halal tidak bercampur dengan alat produksi non-halal.
  8. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam jenis produk yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Produk telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  11. Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali jika bahan berasal dari produsen atau RPH yang telah bersertifikat halal.
  12. Jika menggunakan daging giling, maka wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan mandiri sesuai prinsip halal.
  13. Proses produksi menggunakan peralatan sederhana, secara manual atau semi-otomatis (bukan skala pabrik).
  14. Proses pengawetan harus sederhana, dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara daring melalui sistem  SIHALAL, yang mencakup:
    • Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
    • Surat pernyataan self declare
    • Ikrar kehalalan produk
    • Daftar bahan dan proses produksi
    • Nama dan foto produk
    • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
    • Data Penyelia Halal

BPJPH menekankan seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui SIHALAL.

(red)

  • Penulis: Redaktur Redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • advertorial pluangid

    Advertorial di Pluang.id

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle adminpluang
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Pluang.ID, Partner. Rubrik Partner di pluang.id hadir sebagai ruang khusus untuk konten advertorial berbayar. Rubrik ini dibuat untuk mempertemukan pembaca dengan informasi resmi dari perusahaan atau pihak yang bekerja sama dengan pluang.id, sekaligus menjaga kualitas dan relevansi konten. Di rubrik Partner, setiap artikel dibuat bekerja sama dengan pihak yang menjadi sponsor atau mitra. Konten yang […]

  • Defisit Anggaran Jawa Barat Disorot.

    Defisit Anggaran Jawa Barat Disorot.

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Redaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Pluang.Id, BERITA JAWA BARAT – Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. Fakta bahwa Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember 2025 hanya tersisa Rp500 ribu dinilai mencerminkan persoalan serius dalam pengelolaan kas daerah. Situasi ini dianggap sebagai alarm keras atas risiko defisit anggaran Jawa Barat yang kian nyata di awal […]

  • UMKM Masuk Jaringan Ritel, Transaksi Memiliki Potensi Nilai Ekonomi Yang Signifikan per Tahun

    UMKM Masuk Jaringan Ritel, Transaksi Memiliki Potensi Nilai Ekonomi Yang Signifikan per Tahun

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Pluang.Id, BERITA NASIONAL – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa keterlibatan pengusaha UMKM dalam jaringan toko ritel modern dan tradisional terorganisasi mampu menciptakan nilai ekonomi yang signifikan. Potensi transaksi dari skema kemitraan ini diperkirakan mencapai Rp5,65 triliun per tahun, sekaligus membuka ruang luas bagi peningkatan skala usaha dan daya saing pelaku UMKM. […]

  • Aturan Baru Pengajuan KKPR OSS untuk Usaha Mikro, Ini yang Berubah

    Aturan Baru Pengajuan KKPR OSS untuk Usaha Mikro, Ini yang Berubah

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Pluang.Id, KABAR – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat bagi usaha mikro. Regulasi ini menjadi pedoman teknis terbaru dalam Pengajuan KKPR OSS, khususnya untuk pelaku usaha mikro yang mengurus legalitas melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 […]

  • Peluang Usaha Minuman Sehat dari Rempah, Pasar Online Kian Menjanjikan

    Peluang Usaha Minuman Sehat dari Rempah, Pasar Online Kian Menjanjikan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Pluang.id, Kiat – Perubahan cuaca ekstrem, udara lembap, dan meningkatnya risiko penurunan daya tahan tubuh saat musim hujan tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga membuka peluang usaha minuman sehat dari rempah yang kian menjanjikan. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat, minuman hangat berbahan rempah kini tak lagi sekadar tradisi, melainkan […]

  • Kolaborasi Gratis Kemendag, Peluang Brand Lokal Naik Kelas

    Kolaborasi Gratis Kemendag, Peluang Brand Lokal Naik Kelas

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Pluang.Id, Kabar – Kolaborasi gratis Kemendag resmi dibuka melalui program #GASPOL Jengpol, sebuah inisiatif dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang memberikan kesempatan strategis bagi brand lokal untuk berkembang lebih luas. Program ini ditujukan bagi pelaku usaha yang ingin memperkuat visibilitas dan kredibilitas brand tanpa dipungut biaya sepeser pun. Siapa yang menjadi sasaran program ini? Kemendag […]

expand_less